Breaking News

Diduga Maling Dana UKW Akan Lantik Dugaan Rampok APBD

BANTEN – Konflik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) soal dugaan adanya cash back dana UKW wartawan di Kementerian BUMN, seolah tiada akhir.

Kemelut yang melanda tubuh organisasi wartawan tertua di tanah air ini, berbuntut panjang hingga ke daerah, salah satunya di Provinsi Banten.

Segerombolan wartawan media harian yang selama ini mengaku terbesar di Banten, ketika masa jayanya, merasa paling besar dan berkuasa.

Mulai dari pemerintahan terbawah, Bupati, Walikota, organisasi Wartawan  terkesan harus mengikuti maunya mereka.

Awalnya Direktur sok yes ini mungkin berfikir PWI dapat dan didekte seperti dinas atau instansi yang selama ini dijadikan mereka ATM.  Sayangnya dugaan mereka meleset. Akhirnya bukan mendekte dan mengendalikan PWI, bahkan si  Direktur itu dipecat dari kepengurusan PWI Banten dan Pemrednya tidak dilantik menjadi Ketua di Kota Serang. 

Nah adanya kemelut PWI dipusat, kartu PWI-nya sudah mati, bahkan gugur, tiba-tiba dihidupkan kembali diduga ketua dan gerombolan oknum para maling di pusat. 

Diduga Gerombolan diduga maling dipusat ini, selain menghidupkan kartu-kartu mati, mereka juga diduga menjadikan anggota keluarga sebagai ketua dan sekretaris gerombolan menjadi  anggota PWI. Dengan begitu, mereka merasa dapat dianggap punya anggota untuk melaksanakan fungsi organisasi. Dasar watak diduga maling, sudah di usir dari gedung Dewan Pers, bahkan  kenekatannya tambah jadi, mereka juga menunjuk Plt. Dan diduga mensomasi Dewan Pers.

Hebatnya lagi diduga gerombolan maling dari pusat ini, akan melantik sekumpulan rampok APBD, yang di kumpulkan oleh oknum salah satu calon Bupati yang gagal, yang SK-nya dikeluarkan oleh mantan ketua PWI pusat yang sudah dipecat sebagai anggota PWI berdasarkan surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat bernomor 50/Vll/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang sanksi pemberhentian penuh terhadap mantan Ketua PWI pusat yang ditandatangani oleh Ketua DK Sasongko Tedjo dan Sekertaris Nurcholis MA Basyari pada tanggal 16 Juli 2024. Dalam surat itu DK menjatuhkan sanksi/embali organisatoris kepadanya. Dengan nomor kartu tanda anggota 09.00.2174.8* berupa pemberhentian penuh sebagai anggota PWI .

Kemudian surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat itu ditindak lanjuti oleh PWI Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan berita acara pengurus harian PWI Provinsi DKI Jakarta, dan keluarlah   surat nomor 01/BA.RPH/PWI-J/Vll/2024 tentang pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI berdasarkan surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor :50/Vll/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tanggal 16 Juli 2024 tentang sanksi pemberhentian penuh terhadap mantan Ketua PWI pusat tersebut.

Dalam surat itu pengurus PWI Jakarta menerima dan melaksanakan rekomendasi sebagai mana dimaksud dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat nomor : 50/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang pemberhentian penuh sebagai anggota PWI terhadap mantan Ketua PWI pusat yang memiliki kartu biasa nomor :09.00.2174.8* dan mencatatkan, dengan merujuk ketentuan Peraturan Rumah Tangga PWI pasal 6 ayat(1) huruf (g) tentang gugurnya keanggotaan oleh karena sanksi pemberhentian penuh.

Nah di Daerah Banten, seperti gambaran tadi didukung media cetak, yang mengklaim media terbesar di Banten. Itu dilakukan untuk menutupi bahwa media mereka masih baik - baik saja dan untuk menjadi pemamah APBD yang ada di Banten.

Kondisi nasib media cetak ini, sudah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat pers. Dimana selama puluhan tahun belakang, media cetak ini telah menjadi pemamah APBD terbesar untuk media di Provinsi Banten.

Berbagai isu negatif, hingga berita dugaan tidak benar turut disajikan ke publik oleh gerombolan rampok APBD ini. Bahkan, PD/PRT organisasi yang menjadi acuan, ditabrak seakan tiada arti. 

Media harian pemamah APBD terbesar untuk media ini, adalah penyokong opini publik gerombolan, nampaknya sudah terbutakan. 

Atas kondisi ini, Bob Heri, Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast), meminta kepada kepala daerah dan anggota legislatif terpilih di Provinsi Banten untuk waspada, dengan tidak menyalurkan dana Aspirasi kepada harian yang akan bangkrut ini. 

Tidak menutup kemungkinan, penyaluran dana aspirasi anggota dan pimpinan Dewan  yang berbau persekongkolan dan cash back ini, kelak akan menjadi temuan dan diselidiki Kepolisian, kejaksaan atau KPK. 

Pria yang akrab dipanggil Bob ini,  juga memohon agar pihak kepolisian dan kejaksaan waspada terhadap oknum media ini. Selain itu para gerombolan tersebut akan di Lantik sekumpulan para terduga maling, kondisi ini membuat semakin miris dan pembodohan masyarkat umum.

Selain bermain dana aspirasi, mereka juga diduga banyak terlibat di pekerjaan di pemerintahan, termasuk diduga mereka main website untuk desa yang pernah bermasalah.

"Perlu dicatat, mereka selama ini dikoordinasi oleh oknum legislator, yang gagal nyalon jadi kepala daerah," ujar Bob Heri, Senin, 20 Januari 2025

Bob Heri juga mengatakan "Jangan sampai terpengaruh isu dan info yang dibawa media yang terafiliasi pada gerombolan ini. Tetap jaga kondusifitas di Provinsi Banten ini, dan jangan takut ancaman agar dana aspirasi tetap bergulir kepada mereka," tukas Bob Heri.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Reporter: Distributor Rilis 

Iklan Disini

Type and hit Enter to search

Close