SERANG, – Pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa kelas IX SMP Negeri 2 Cikande yang akan digelar di Hotel Swiss-Belinn kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut diduga membebankan biaya sekitar Rp300.000 per siswa yang dibayarkan oleh orang tua atau wali murid.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah wali murid yang mengaku mengetahui rencana pelaksanaan acara perpisahan tersebut. Menurut mereka, kegiatan akan segera dilaksanakan di salah satu hotel berbintang di kawasan Modern Cikande.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih serta kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok, rencana penyelenggaraan acara perpisahan dengan biaya ratusan ribu rupiah per siswa dinilai menjadi beban tambahan bagi sebagian orang tua murid.
Selain harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, banyak orang tua saat ini juga tengah mempersiapkan biaya pendidikan anak untuk melanjutkan ke jenjang SMA maupun SMK. Kondisi tersebut membuat sebagian wali murid berharap agar sekolah dapat mengedepankan kegiatan yang sederhana dan tidak menimbulkan beban finansial tambahan.
Perlu diketahui, pelaksanaan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa yang membebani wali murid secara finansial telah beberapa kali menjadi perhatian pemerintah maupun Ombudsman Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah Provinsi Banten bersama Ombudsman RI menegaskan bahwa sekolah, khususnya sekolah negeri, tidak diperbolehkan melakukan pungutan wajib yang dapat memberatkan orang tua siswa.
Beberapa ketentuan yang menjadi dasar antara lain:
Ombudsman RI menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan menarik pungutan wajib dalam bentuk iuran perpisahan atau kegiatan kelulusan. Selain itu, biaya perpisahan tidak boleh dikaitkan dengan pelayanan pendidikan, termasuk pengambilan ijazah.
Kegiatan perpisahan tetap diperbolehkan sepanjang dilaksanakan secara sederhana, bersifat sukarela, tidak mengandung unsur paksaan, dan disepakati bersama tanpa memberatkan wali murid,
Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dalam beberapa kesempatan juga mengimbau agar kegiatan perpisahan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah dan tidak berorientasi pada kemewahan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Sekolah hanya dapat menerima sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlahnya, serta tidak ditetapkan batas waktu pembayarannya.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, awak media menghubungi Kepala SMPN 2 Cikande melalui pesan WhatsApp.
"Waalaikumsalam wr wb. Acara tersebut inisiasi dari anak-anak melalui orang tua, Pak. Kami di sekolah datang atas undangan dari orang tua," ujar Kepala Sekolah.
Ia juga menjelaskan: bahwa kegiatan tersebut dipimpin oleh salah seorang wali murid.
"Ketuanya Ibu Rosmala, Pak, orang tua siswa. Kalau bapak mau konfirmasi bisa bertemu beliau," katanya.
Namun saat diminta nomor kontak ketua panitia kegiatan perpisahan tersebut, Kepala Sekolah mengaku tidak memilikinya.
"Maaf saya tidak punya, Pak," singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh keterangan dari panitia kegiatan guna memastikan mekanisme pengumpulan biaya, tingkat persetujuan seluruh wali murid, serta apakah kegiatan tersebut telah mendapat persetujuan dari pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku
Publik berharap kegiatan pelepasan siswa dapat tetap menjadi momen kebahagiaan bagi peserta didik tanpa menimbulkan beban ekonomi tambahan bagi orang tua, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang masih dirasakan cukup berat oleh sebagian masyarakat.
Penulis: Redaksi
Editor: Redaksi 1



Social Footer