Tangerang, – Dugaan perlakuan kasar dari oknum security terhadap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Nusantara ( Endang Supriatna ) melontar bahasa tak pantas dengan menuduh sebagai pembuat onar diloby Kementrian Agama (Kemenag), Kabupaten Tangerang, Banten, Jum'at 27 Februari 2026.
Perlakuan kasar oknum security tak pantas kepada ketua LSM Nusantara dengan dugaan tuduhan tak berdasar didepan umum membuat dirinya heran.
Hal tersebut membuat Ketua LSM Nusantara merasa tidak nyaman dengan perlakuan kurang sopan dari oknum security berlagak premanisme.
Perlakuan kasar disampaikan oleh Endang Supriatna dan mengatakan, tujuan saya Kemenag adalah mengantarkan surat audisi klarifikasi terkait dugaan insiden yang terjadi pada hari Rabu (25/2/2026) pukul 12.25 wib tentang penutupan pintu yang dikunci dan dihalangi bangku didepan pintu masuk.
Lanjut Endang Supriatna yang akrab dipanggil bung enden, namun tiba tiba, seorang oknum security keamanan dengan nada keras ngegas melontarkan hingga dugaan fitnah menuduh saya marah marah diloby kemenag didepan umum persisnya dihalaman parkir kendaraan, ucapnya.
Saya sempat menjelaskan ke oknum security yang tahu namanya tapi ingat wajahnya, silahkan bapak periksa dan cek langsung rekaman CCTV pada hari rabu jam 12: 25 apakah saya berada di dalam ruangan Lobi marah marah yang bapak tuduh kan secara langsung di muka umum, cetusnya.
Dan nanti apabila saya terbukti kebenaran terekam cctv bahwa kami marah - marah didalam ruangan lobi, kami siap dipidana kan sebaliknya jika kami tidak terbukti atas tuduhan fitnah yang dilontarkan, saya akan menempuh jalur hukum, tegasnya.
Ditempat terpisah Taslim Wirawan SH, selaku biro hukum LSM KPK Nusantara kabupaten tangerang menyikapi ucapan keras security kemenag yang menuduh ketua LSM KPK marah marah di kantor kemenag tangerang adalah mencerminkan bahwa oknum security kemenag tersebut tidak paham aturan dan kurang menjiwai seorang pengaman, sindirnya.
Dan Taslim Wirawan menyatakan hal tersebut bisa terjerat UU ITE, pasal 310 KUHP, karna pernyataan tersebut di ucapkan di muka umum, dengan tuduhan yang kurang jelas.
Sedangkan pihak Kemenag belum memberikan keterangan perihal ini.
Penulis: Cecep Bustomi
Editir: Redaksi 1



Social Footer