Tangerang,-- Proyek pemasangan Drainase (U-ditc) di Taman walet blok GWA RT 02 RW 013 Kelurahan Sindangsari kecamatan Pasarkemis kabupaten Tangerang menjadi pertanyaan masyarakat karena dalam pengerjaan tidak dipasang papan keterangan informasi publik (KIP) sehingga menimbulkan dugaan proyek asal jadi (26/11/2025)
Berdasarkan Pantauan awak media dilokasi ditemukan kejanggalan dalam pengerjaan Drainase (U-ditc) diketahui dalam pengerjaan proyek ini tidak transparansi karena tidak ada Papan Nama Proyek (PNP).
Proyek yang dikerjakan di taman walet blok GWA RT 02 RW 013 kelurahan Sindangsari kecamatan Pasarkemis hal ini dinilai tidak mengindahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya.
Diduga adanya pengurangan anggaran,tidak di ampar adukan pasir dan tidak dipasang Papan Nama Proyek (PNP),oleh pihak Pemborong dan Pelaksana karena tidak adanya pengawasan baik dari dinas maupun instansi setempat dan pekerjaan pun asal jadi.
Saat di konfirmasi oleh awak media kelurahan setempat ,
"Pihak kelurahan Tidak mengetahui adanya proyek drainase di taman walet" ucap Nopal staf kelurahan.
Dan setelah dikonfirmasi oleh awak media,barulah staf kelurahan terjun kelokasi dan mengetahui adanya Proyek Drainase.
Salah satu aktivis dari Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN), Simson Nababan mengatakan "Kenapa Papan Nama Proyek (PNP) tidak dipasang dan sangat disayangkan pihak pemerintah, desa maupun pihak kontraktor tidak transparan dengan proyek tersebut dan menanyakan upah yang dibayar tidak sesuai dengan pekerjaan",.
Diwaktu yang sama saat awak media menanyakan ke salah satu pekerja,yg tidak mau disebutkan namanya,ini pengawas nya mana "pengawasnya Asep kalong pak"ucapnya.
"memang betul harusnya ada papan KIP dan pekerja juga menggunakan baju perlengkapan kerja APDK3 juga tidak dilengkapi dan upah kerja yang dibayar upah borongan Rp.120.000,00 per meter dengan panjang 75 meter dan pekerja 6 orang,ini kerjapun juga seadanya".Ucapnya.
Saat Asep kalong dikonfirmasi oleh awak media via whatsApp dengan adanya warga yang komplain karena jalan terutupi urugan tanah sehingga tidak bisa dilewati kendaraan dan penuh debu,dia pun menjawab dengan nada kasar,
" Iyah itu proyek punya saya,warga yang mana yang komplain ,emang kenapa kalo abng dari wartawan saya pun juga wartawan abang maunya apa"ucapnya
Hingga berita ini diterbitkan Asep kalong belum ada jawaban melalui telpon ataupun WhatsApp.
Penulis/Saepudin




Social Footer