Tangerang– Material bekas hasil pembongkaran perbaikan jalan provinsi di jalur Cisoka–Tigaraksa diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum yang diduga pelaksana proyek.
Informasi ini mencuat setelah sejumlah warga melihat tumpukan material bongkaran, seperti aspal dan batu, diangkut menggunakan truk ke lokasi yang berbeda, yang tidak berhubungan dengan proyek perbaikan jalan.
Pantauan di lapangan menunjukkan proyek ini belum terpasang papan informasi , tidak tampak terpasang secara jelas di lokasi. Hal ini bertentangan dengan ketentuan keterbukaan informasi publik yang mewajibkan setiap proyek pemerintah mencantumkan nama pelaksana, nilai anggaran, dan sumber pendanaan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan material bekas bongkaran beton tersebut, berlangsung sejak sore tadi. “Kami melihat sendiri, material bongkaran beton diangkut dengan mobil truk ujarnya. 12 agustus 2025.
dikonfirmasi via telepon wahyudin selaku mandor proyek jalan provinsi cisoka-tigaraksa , tidak mengetahui adanya penjualan material bongkaran tersebut. “Saya tidak tahu soal itu,
Lanjut wahyudin setau saya bongkaran beton buat dua desa ,yaitu desa cisoka dan caringin ,sore tadi klo ga salah diangkut ke-desa caringin , kalau saya hanya pekerja gimana atasan saya, kalau bang JEK suruh saya ngecor ya saya cor ucap wahyu.
diduga kuat bongkaran beton tersebut dijual oleh pihak pelaksana.
JEK selaku pelaksana proyek jalan raya provinsi cisoka-tigaraksa, dikonfirmasi via WhatsApp tidak merespon.
Begitu juga dengan budi selaku pengawas dari dinas PUPR provinsi banten, menjelaskan hal yang sama ,saya tidak tau kalau itu dijual,yang saya tau itu dibagi untuk dua desa, cisoka dan caringin tutup budi,
Apa bila bener ada.nya bongkahan beton di jual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,sudah melanggar aturan dan undang undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia..
Pasal 2 UU NO .31 Tahun 1999 jo .UU No 20 Tahun 2001
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi yang merugikan keuangan Negara dipidana penjara menilai 4 tahun dan maksimal 20 tahun,serta denda Rp 200 juta - Rp 1 miliar
1. Status kepemilikan
tanah atau material hasil bogkaran proyek proyek pemerintah bukan milik pribadi ,kontraktor atau pekerja ,kecuali sudah diatur dalam kontrak,bahwa material bekas menjadi pihak ke tiga.
Kalau proyeknya dari danaAPBD / APBN, material tersebut masuk katagori aset pemerintah yang pengelolaannya diatur dalam peraturan barang milik Negara / Daerah.
2.Aturan hukum
UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dari permendagri No 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah, melarang penjualan aset daerah/ Negara tampa prosedur resmi (lelang atau hibah sesuai ketentuan).
Jika ada pihak yang menjual belikan tampa izin,bisa dianggap ,bisa dianggap penyalah gunaan aset.
Sampai berita ini tayang yang bersangkutan dari pihak kontraktor belum bisa dikonfirmasi.
( Maulana )
Social Footer